Mengintip Kunci Sukses: Memahami Aspek Kunci dalam Pengawasan Koperasi

Photo oleh KSPPS BMT BUM

Mengawal sebuah koperasi untuk dapat melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) bukan suatu hal yang mudah apabila para pengurus dan pengelolanya tidak sadar akan pentingnya RAT. Banyak hal yang harus dipersiapkan untuk dapat menampilkan kinerja koperasi selama satu tahun yang telah berjalan.

Koperasi adalah salah satu bentuk usaha ekonomi rakyat yang populer sejak zaman Moh Hatta hingga kini. Meski koperasi tidak se-populer bentuk usaha seperti start up, koperasi memiliki peranan penting dalam menumbuhkan upaya pemberdayaan ekonomi rakyat dan membantu usaha mikro. Berikut ini adalah beberapa hal yang dapat di dijelaskan oleh pengawas manajemen dari sebuah koperasi dalam sebuah RAT.

Ada beberapa point penting dalam pengawasan koperasi seperti yang digariskan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM no 9 tahun 2020 diantaranya adalah pengawasan pada bidang kelembagaan / tata kelola koperasi, bidang bisnis atau permodalan koperasi dan bidang keuangan sekaligus pemetaan profil risiko koperasi.

Pengawasan yang dilakukan di bidang bisnis atau permodalan merupakan kegiatan yang melakukan evaluasi atas capaian target yang telah ditentukan di awal tahun oleh koperasi. Pemantauan perkembangan bisnis, penambahan atau pengurangan modal yang terjadi pada tahun berjalan, bertambah atau berkurangnya omzet koperasi menjadi perhatian utama bagi pengawas manajemen di bidang bisnis.

Sedangkan pengawasan di bidang tata kelola atau kelembagaan lebih memperhatikan dan memastikan apakah semua orang yang menikmati pelayanan koperasi sudah menjadi anggota. Terutama bagi koperasi simpan pinjam hal ini sangat urgen untuk di perhatikan. Apalagi bagi koperasi yang sudah berikrar untuk menjadi koperasi close loop. Yaitu koperasi yang sudah mencanangkan untuk melayani anggota saja.

Selain memastikan bahwa anggota yang dilayani, pengawasan di bidang tata kelola atau kelembagaan juga memastikan surat ijin di masing-masing cabang telah di kelola dengan baik. Kapan masa berlakunya harus selalu di review. Termasuk juga mereview kerjasama yang dilakukan oleh koperasi, apakah sudah bermanfaat bagi kemajuan koperasi dan anggota. Demikian pula pengawasan juga melakukan evaluasi atas uji kelayakan bagi pengurus juga pengawas.

Pengawasan di bidang keuangan lebih dinamis lagi, terutama dengan adanya Permenkop No 9 tahun 2020 ini di tambah dengan adanya pemetaan profil risiko yang harus dilakukan dalam pengawasan di bidang keuangan. Profil risiko ini meliputi penilaian risiko yang telah dilakukan dan manajemen risiko yang telah dilakukan oleh koperasi.

Pengawasan di bidang keuangan juga meliputi evaluasi atas kinerja keuangan, manajemen keuangan serta keberlanjutan kondisi keuangan dari koperasi. Pengawasan di bidang keuangan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengawasan tim internal audit yang ada dalam koperasi. Hal tersebut akan mempermudah proses pengawasan karena tim pengawas keuangan memiliki akses langsung atas semua kegiatan koperasi.

Demikian beberapa aspek penting dalam pengawasan sebuah koperasi. Semoga ringkasan ini dapat bermanfaat untuk pembaca dan siapapun yang membutuhkan.

Cerdas Kelola Keuangan Bagi Ibu Rumah Tangga

Pertemuan keluarga kelas Belimbing di TKIT Salimah

Menjadi ibu dengan sejumlah aktivitas domestik seharusnya tidak mengurangi semangat belajar. Terutama belajar mengelola keuangan agar kondisi keuangan keluarga dapat bertambah baik. Meski belajar bersama ananda tidak mengurangi semangat ibu dalam mencari ilmu. Penting gak sih belajar literasi keuangan bagi seorang ibu? Hal apa sih yang dapat dipelajari agar cerdas keuangan? Cerdas keuangan sebenarnya di awali dengan memahami apa itu pendapatan dan pengeluaran. Karena mengelola keuangan sebenarnya tidak lebih dari mengelola pengeluaran dari pendapatan yang sudah diterima.

Pendapatan dalam rumah tangga pada umumnya terdiri dari 3 (tiga) sumber. Yang pertama adalah active income, yang kedua passive income dan yang ketiga adalah portofolio income. Apa yang dimaksud dengan active income? Active income atau pendapatan aktif adalah setiap pendapatan yang kita peroleh apabila kita bekerja. Jika kita tidak bekerja, maka pendapatanpun terhenti. Contoh dari pendapatan aktif diantaranya adalah pendapatan yang diperoleh dari kita bekerja sehari-hari. Apabila kita tidak bekerja maka pendapatan akan terhenti.

Berbeda dengan pendapatan pasif. Meskipun kita tidak bekerja, pendapatan akan terus mengalir. Pendapatan pasif ini diperoleh dari aset yang telah menghasilkan. Contohnya adalah kios yang telah disewakan. Mobil atau motor yang disewakan, atau aset lain yang disewakan dan kita mendapatkan uang sewa.

Sedangkan pendapatan portofolio merupakan pendapatan yang diperoleh dari melakukan investasi yang dilakukan pada surat berharga seperti saham, obligasi ataupun reksadana. Pendapatan portofolio tidak dapat diambil secara langsung, tapi harus menunggu nilai investasi meningkat baru hasilnya dapat diambil. Pendapatan portofolio intinya adalah pendapatan pada surat berharga dan emas. Emas juga dapat dimasukkan sebagai pendapatan investasi jangka pendek yang mudah untuk dicairkan.

Sedangkan pengeluaran dibagi juga dibagi menjadi 3 (tiga) klasifikasi pengeluaran. Klasifikasi yang pertama yaitu pengeluaran yang produktif meski terlihat konsumtif, pasive spending dan invisible spending. Pengeluaran yang produktif tetapi terlihat konsumtif diantaranya adalah pengeluaran untuk belajar, pengeluaran untuk bergaul dengan orang-orang sukses dan pengeluaran untuk amal. Ketiga pengeluaran itu terlihat konsumtif karena pastinya mengurangi jumlah kas kita, akan tetapi mereka sebenarnya adalah pengeluaran produktif. Pengeluaran belajar adalah pengeluaran yang harus dikeluarkan apabila kita ingin bertambah maju. Demikian pula jika ingin mendapatkan pengaruh kesuksesan, maka sebaiknya memiliki komunitas orang-orang sukses. Sedangkan pengeluaran amal adalah pengeluaran untuk kebaikan yang berarti kita menolong diri sendiri.

Klasifikasi pengeluaran yang kedua adalah passive spending atau pengeluaran pasif. Pengeluaran pasif adalah pengeluaran yang diam-diam tapi tidak terlihat mengurangi nilai aset kita. Yang termasuk dalam klasifikasi passive spending adalah ketika kita memiliki karyawan yang tidak produktif, membayar biaya listrik yang tidak digunakan karena lupa mematikan, atau pengeluaran karena makanan sisa yang kita buang.

Klasifikasi pengeluaran yang ketiga adalah adanya invisible spending. Pengeluaran ini lebih parah daripada pengeluaran pasif karena ibaratnya meski kita tidur, nilai aset kita akan berkurang tajam. Termasuk dalam klasifikasi ini adalah ketika membeli mobil merk terkenal maka harga mobil ketika setahun di garasi mobil nilainya akan menurun tajam. Atau jika ibu-ibu belanja baju atau kerudung ber merk maka ketika sudah dipakai harga nya akan turun drastis. Status nya sama dengan kain kerudung yang harga nya belasan ribu.

Mengetahui beberapa tabiat pendapatan dan pengeluaran diatas, semoga dapat lebih dipahami betapa ketika kita masih mengandalkan active income sebaiknya harus berhemat dan cermat dalam mengalokasikan sumber dana kita untuk masa ini dan masa yang akan datang. Tidak perlu boros dan bergaya mewah jika masih berada di area active income. Karena jika kita tidak lagi bekerja maka pendapatan akan terhenti. Kita harus cermat mengelola sebagian dari dana active income dikelola agar kelak dapat memiliki aset yang menghasilkan.

Semoga tulisan ini dapat bermanfaat.

Belajar Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD)

“Saya mau mampir ke Tegal lho …” kata beliau di sebuah grup komunitas kami. Sontak langsung ku sambut “Monggo mampir kampus kami pak” berharap beliau yang ahli akuntansi bisa berbagi ilmu dengan kami di pinggiran pantura.

Setelah berbincang tentang banyak hal tentang karir dosen dan akuntansi sektor publik, beliau menawarkan diri untuk berbagi ilmu tentang isu terbaru di bidang pajak daerah. Tanpa babibu aku langsung mengangguk dan jadilah acara hari ini.

Acara hari ini dilakukan secara online menggunakan media zoom meeting dan diikuti oleh sekitar 360 peserta dari seluruh Indonesia. Materi yang disajikan diantaranya adalah adanya UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah) yang menyatakan diantaranya tentang struktur pajak daerah yang sedikit berbeda antara Undang-Undang No 28 Tahun 2009 dengan UU HKPD.

UU HKPD bertujuan untuk menjaga local taxing power dan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah. Pada UU HKPD terdapat restrukturisasi pajak daerah dari beberapa macam pajak seperti pajak restoran, pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Selain itu juga adanya integrasi jenis pajak daerah yang dimaksudkan untuk mengurangi administratif compliance cost serta meningkatkan optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah. Gambarannya terlihat dari gambar dibawah.

Semoga dengan adanya UU HKPD bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan juga meningkatkan pendapatan daerah ya… amin.

Semangat belajar selalu yaa …