Pelatihan Penyusunan Rencana Strategis dan Bisnis untuk Puskesmas
Ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh Puskesmas yang sudah menjadi BLUD. Diantara kewajiban itu adalah menyusun dokumen RSB atau Rencana Strategis dan Bisnis sebagai acuan dari BLUD Puskesmas dalam melakukan kegiatan operasional selama kurang lebih 5 (lima) tahun.
Kegiatan penyusunan RSB ini membutuhkan beberapa data dari tingkat Pemda dan Dinas Kesehatan. Diantaranya adalah dokumen RPJMD Kabupaten, LKJiP (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah) tahun sebelumnya, Renstra Dari Dinas Kesehatan, Rencana Program dan Kegiatan dari Dinas Kesehatan. Itu baru data yang di butuhkan dari dinas. Sedangkan data yang di butuhkan di tingkat puskesmas masih banyak seperti data wilayah kerja puskesmas, SK pendirian Puskesmas, Data Pelayanan Puskesmah, Data sumber daya manusia dan prasarana, data kinerja pelayanan puskesmas berupa capaian kinerja yang selama ini dilakukan.
Selain data-data tersebut juga harus ada pernyataan visi dan misi dari Puskesmas yang sudah di rumuskan dan inline dengan visi misi Bupati terpilih. Setelah itu yang harus ada juga strategi dan kebijakan puskesmas yang harus inline juga dengan Dinas Kesehatan.
Hal lain yang harus di buat adalah kajian SWOT yang harus dilakukan puskesmas untuk memetakan kondisi internal dan eksternal puskesmas, dari kekuatan kelemahan dan peluang serta ancaman yang dihadapi. Dari hasil SWOT ini Puskesmas akan dapat memetakan kemampuan diri untuk dapat menjalan semua kegiatan bisnisnya.
Kegiatan workshop atau pelatihan ini telah terselenggara atas kerjasama yang baik antara Kantor Jasa Akuntan Wahyu Yeni Novi (KJA WYN) dengan Dinkes Kabupaten Purworejo. Menggandeng Pengurus IAI Jawa Tengah sebagai narasumber di kegiatan tersebut.
Semoga tulisan tentang beberapa hal yang harus dilakukan dalam proses penyusunan RSB (Rencana Strategis dan Bisnis) dapat bermanfaat bagi Puskesmas sehingga dapat memiliki guide line dalam mengembangkan pelayanan dan operasionalnya. Amin.