Pelatihan Penyusunan Rencana Strategis dan Bisnis untuk Puskesmas

Ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh Puskesmas yang sudah menjadi BLUD. Diantara kewajiban itu adalah menyusun dokumen RSB atau Rencana Strategis dan Bisnis sebagai acuan dari BLUD Puskesmas dalam melakukan kegiatan operasional selama kurang lebih 5 (lima) tahun.

Kegiatan penyusunan RSB ini membutuhkan beberapa data dari tingkat Pemda dan Dinas Kesehatan. Diantaranya adalah dokumen RPJMD Kabupaten, LKJiP (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah) tahun sebelumnya, Renstra Dari Dinas Kesehatan, Rencana Program dan Kegiatan dari Dinas Kesehatan. Itu baru data yang di butuhkan dari dinas. Sedangkan data yang di butuhkan di tingkat puskesmas masih banyak seperti data wilayah kerja puskesmas, SK pendirian Puskesmas, Data Pelayanan Puskesmah, Data sumber daya manusia dan prasarana, data kinerja pelayanan puskesmas berupa capaian kinerja yang selama ini dilakukan.

Selain data-data tersebut juga harus ada pernyataan visi dan misi dari Puskesmas yang sudah di rumuskan dan inline dengan visi misi Bupati terpilih. Setelah itu yang harus ada juga strategi dan kebijakan puskesmas yang harus inline juga dengan Dinas Kesehatan.

Hal lain yang harus di buat adalah kajian SWOT yang harus dilakukan puskesmas untuk memetakan kondisi internal dan eksternal puskesmas, dari kekuatan kelemahan dan peluang serta ancaman yang dihadapi. Dari hasil SWOT ini Puskesmas akan dapat memetakan kemampuan diri untuk dapat menjalan semua kegiatan bisnisnya.

Kegiatan workshop atau pelatihan ini telah terselenggara atas kerjasama yang baik antara Kantor Jasa Akuntan Wahyu Yeni Novi (KJA WYN) dengan Dinkes Kabupaten Purworejo. Menggandeng Pengurus IAI Jawa Tengah sebagai narasumber di kegiatan tersebut.

Semoga tulisan tentang beberapa hal yang harus dilakukan dalam proses penyusunan RSB (Rencana Strategis dan Bisnis) dapat bermanfaat bagi Puskesmas sehingga dapat memiliki guide line dalam mengembangkan pelayanan dan operasionalnya. Amin.

“Implementasi SAK EP: Kemudahan atau Tantangan bagi Bisnis Kecil dan Menengah?”

Pada tanggal 20 Desember 2024 telah terselenggara kegiatan seminar untuk mahasiswa dan umum tentang edukasi penerapan SAK Entitas Private menggantikan standar akuntansi yang lama yaitu SAK ETAP. Kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama yang baik antara Prodi D3 Akuntansi Poltek Harber, Akuntan Muda IAI Komisariat Tegal, KJA Wahyu Yeni Novi, KJA Andhita Gunawan dan Toko Roti Quina. Edukasi ini penting dilakukan untuk mahasiswa, dosen serta praktisi akuntansi di manapun berada.

Pada kegiatan ini di jabarkan tentang mengapa standar harus berubah tidak lagi ETAP akan tetapi EP. Per 1 Januari 2025 semua perusahaan harus merubah standar akuntansi dari SAK ETAP menjadi SAK Entitas Private. Hal ini di sebabkan standar ETAP di pandang belum dapat menggambarkan secara lebih komprehensif pelaporan keuangan untuk entitas yang besar tapi belum go publik. Selain itu sebutan nama Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik dianggap kurang mewakili entitas yang besar tapi belum go publik tadi. Sehingga di perlukan standar baru yang lebih komprehensif lagi yaitu Standar Indonesia untuk Entitas Private atau terkenal dengan SAK EP.

Materi seminar penerapan Standar Indonesia untuk Entitas Private

Ada beberapa hal yang membuat perbedaan antara SAK EP dengan SAK ETAP, diantaranya di SAK EP di kenal laporan penghasilan komprehensif bagi laporan keuangan laba rugi. Laporan penghasilan komprehensif sebenarnya sama dengan laporan laba rugi, akan tetapi di dalam laporan penghasilan komprehensif memuat unsur-unsur penghasilan dan beban komprehensif lain yang belum di laporkan dalam laba rugi. Contoh elemen penghasilan komprehensif diantaranya adalah keuntungan atau kerugian revaluasi aset tetap, kkeuntungan atau kerugian dari selisih kurs (translasi mata uang asing) atau keuntungan atau kerugian dari perubahan nilai wajar aset keuangan (misalnya investasi jangka panjang) dan penyesuaian aktuarial dari program pensiun.

Perbedaan kedua di dalam SAK EP sudah ada kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan konsolidasian bagi entitas induk yang memiliki anak. Sedang pada SAK ETAP hal ini belum diatur. Buat para dosen yang mengajarkan akuntansi keuangan lanjutan, tentunya hal ini harus menjadi perhatian. Agar dapat menjelaskan kepada mahasiswa lebih gamblang lagi terkait dengan penyajian laporan keuangan konsolidasian.

Perbedaan ketiga adalah pengukuran investasi pada entitas asosiasi dapat menggunakan berbagai macam metode. Seperti metode biaya, ekuitas dan nilai wajar. Sedangkan pada SAK ETAP dalam standar hanya mengatur dengan metode biaya saja.

Perbedaan keempat adalah pada pengukuran aset tetap dapat menggunakan 2 metode yaitu metode biaya dan metode revaluasi. Sedangkan pada SAK ETAP hanya mengatur dengan menggunakan model biaya.

Perbedaan kelima adalah metode arus kas untuk SAK EP memperkenankan dua metode digunakan yaitu metode langsung dan metode tidak langsung. Hal ini juga harus menjadi perhatian para pendidik akuntansi untuk mempelajari cara membuat laporan arus kas dengan metode langsung. Karena bisa jadi selama ini yang sering digunakan adalah menggunakan metode langsung.

Lalu dampak untuk UMKM seperti apa? sebenarnya dampak nya lebih pada UMKM di level menengah, karena mereka nanti akan dapat melakukan pelaporan keuangan secara lebih komprehensif. Sedangkan untuk UMKM dengan skala mikro, masih dapat menggunakan standar EMKM. Demikian sedikit pencerahan perbedaan antara SAK EP dengan SAK ETAP. Semoga dapat bermanfaat.

Riset Berbasis Kluster: Strategi Inovatif dalam Meningkatkan Kompetensi Akuntan

Beberapa waktu yang lalu, sempat berbagi tentang penting nya menemukan kluster riset bagi para dosen dan terutama dosen akuntansi dalam acara webinar diskusi nasional akuntansi dengan penyelenggara dari Forum Vokasi Akuntansi IAI Kapd. Kegiatan ini di hadiri oleh Bapak Drs Sururi, MBA, Ak, CA, CPA sebagai ketua Forum Vokasi Akuntansi, Prof Dian Agustia sebagai ketua IAI KaPd dan dengan MC ibu Dr Rina Asmara dari Universitas Mercu Buana dan sebagai moderator bapak Yanuar dari Universitas Airlangga.

Klusterisasi riset ini penting tidak hanya untuk pengurusan jabatan fungsional dosen, akan tetapi juga untuk meningkatkan kompetensi di dunia praktik bagi akuntan. Sebagai seorang dosen di dunia vokasi, penting sekali untuk tetap update dunia praktisi dan melakukan uji coba ataupun menguji permasalahan di tempat praktik dalam dunia penelitian. Dan seharusnya dunia penelitian itu dijadikan sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan pemahaman terhadap dinamika dunia praktisi.

Akan tetapi mungkin saat ini banyak dosen-dosen akuntansi yang murni lulusan akademisi, dan bahkan belum pernah menjumpai permasalahan di dunia praktik akuntansi itu sendiri. Jika demikian, maka sebaiknya dosen akuntansi di berikan ruang untuk menjadi praktisi sehingga dapat mengikuti perkembangan dunia industri terkait dengan akuntansi.

Dalam dunia akuntansi saat ini telah berkembang dengan adanya teknologi yang membantu mempermudah kegiatan para akuntan. Adapun beberapa klusterisasi bidang akuntansi yang saat ini sedang in diantaranya adalah:

Akuntansi Manajemen. Didalam nya termasuk akuntansi keberlanjutan yang saat ini beragam perkembangan nya. Akuntansi keberlanjutan di sini memiliki fokus terkait dengan beragam akuntansi yang digunakan dalam pengambilan keputusan bagi keberlanjutan perusahaan. Didalam nya ada akuntansi hijau dan akuntansi biru.

Selain akuntansi manajemen ada kluster Sistem informasi akuntansi yang berkembang di semua bidang akuntansi. Terutama bidang Auditing atau pun pemeriksaan akuntansi. Perkembangan teknologi tersebut harus di ikuti oleh para akuntan agar dapat memberikan kemudahan dalam pelaksanaan tugas sebagai praktisi baik sebagai akuntan perusahaan ataupun auditor.

Perkembangan teknologi yang harus menjadi perhatian diantaranya adalah di bidang pengelolaan data besar atau big data analysis dan juga artificial intelligence (AI). Untuk saat ini aplikasi akuntansi yang menggunakan AI masih terbatas di Indonesia, akan tetapi bisa jadi dalam waktu dekat akan bertebaran dalam dunia praktik akuntansi.

Kluster penelitian akuntansi yang lain diantaranya adalah akuntansi perpajakan. Di Indonesia bidang ini masih sangat menarik karena banyak nya peraturan baru yang dapat di jadikan sebagai bahan penelitian seperti adanya core tax ataupun peraturan-peraturan lain yang masih sering di perbincangkan masyarakat.

Webinar Diskusi Nasional Forum Vokasi Akuntansi IAI KaPd

Riset di bidang auditing juga dapat menjadi pilihan bagi para akuntan yang menjadi dosen sekaligus praktisi. Karena auditing ini dapat membahas perilaku akuntansi yang dilakukan perusahaan. Dengan obyek penelitian perusahaan ataupun perilaku para auditor dalam melakukan pemeriksaan akuntansi.

Kluster yang lain adalah bidang akuntansi sektor publik. Bidang ini tidak akan pernah mati ketika masih ada entitas sektor publik yang berdiri dengan segala ciri khasnya. Berupa pelayanan kepada masyarakat serta tidak berorientasi pada keuntungan semata. Penelitian ini juga memiliki banyak peluang tema penelitian di Indonesia karena banyak nya perubahan politik di Indonesia serta bagaimana dampaknya bagi kinerja keungan negara ataupun entitas publik yang signifikan di negara Indonesia.

Banyak hal yang masih dapat di diskusikan, semoga kelak tulisan ini dapat berlanjut lagi. Semangat menulis dan meneliti untuk para pendidik di tanah air!

Mengintip Kunci Sukses: Memahami Aspek Kunci dalam Pengawasan Koperasi

Photo oleh KSPPS BMT BUM

Mengawal sebuah koperasi untuk dapat melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) bukan suatu hal yang mudah apabila para pengurus dan pengelolanya tidak sadar akan pentingnya RAT. Banyak hal yang harus dipersiapkan untuk dapat menampilkan kinerja koperasi selama satu tahun yang telah berjalan.

Koperasi adalah salah satu bentuk usaha ekonomi rakyat yang populer sejak zaman Moh Hatta hingga kini. Meski koperasi tidak se-populer bentuk usaha seperti start up, koperasi memiliki peranan penting dalam menumbuhkan upaya pemberdayaan ekonomi rakyat dan membantu usaha mikro. Berikut ini adalah beberapa hal yang dapat di dijelaskan oleh pengawas manajemen dari sebuah koperasi dalam sebuah RAT.

Ada beberapa point penting dalam pengawasan koperasi seperti yang digariskan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM no 9 tahun 2020 diantaranya adalah pengawasan pada bidang kelembagaan / tata kelola koperasi, bidang bisnis atau permodalan koperasi dan bidang keuangan sekaligus pemetaan profil risiko koperasi.

Pengawasan yang dilakukan di bidang bisnis atau permodalan merupakan kegiatan yang melakukan evaluasi atas capaian target yang telah ditentukan di awal tahun oleh koperasi. Pemantauan perkembangan bisnis, penambahan atau pengurangan modal yang terjadi pada tahun berjalan, bertambah atau berkurangnya omzet koperasi menjadi perhatian utama bagi pengawas manajemen di bidang bisnis.

Sedangkan pengawasan di bidang tata kelola atau kelembagaan lebih memperhatikan dan memastikan apakah semua orang yang menikmati pelayanan koperasi sudah menjadi anggota. Terutama bagi koperasi simpan pinjam hal ini sangat urgen untuk di perhatikan. Apalagi bagi koperasi yang sudah berikrar untuk menjadi koperasi close loop. Yaitu koperasi yang sudah mencanangkan untuk melayani anggota saja.

Selain memastikan bahwa anggota yang dilayani, pengawasan di bidang tata kelola atau kelembagaan juga memastikan surat ijin di masing-masing cabang telah di kelola dengan baik. Kapan masa berlakunya harus selalu di review. Termasuk juga mereview kerjasama yang dilakukan oleh koperasi, apakah sudah bermanfaat bagi kemajuan koperasi dan anggota. Demikian pula pengawasan juga melakukan evaluasi atas uji kelayakan bagi pengurus juga pengawas.

Pengawasan di bidang keuangan lebih dinamis lagi, terutama dengan adanya Permenkop No 9 tahun 2020 ini di tambah dengan adanya pemetaan profil risiko yang harus dilakukan dalam pengawasan di bidang keuangan. Profil risiko ini meliputi penilaian risiko yang telah dilakukan dan manajemen risiko yang telah dilakukan oleh koperasi.

Pengawasan di bidang keuangan juga meliputi evaluasi atas kinerja keuangan, manajemen keuangan serta keberlanjutan kondisi keuangan dari koperasi. Pengawasan di bidang keuangan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengawasan tim internal audit yang ada dalam koperasi. Hal tersebut akan mempermudah proses pengawasan karena tim pengawas keuangan memiliki akses langsung atas semua kegiatan koperasi.

Demikian beberapa aspek penting dalam pengawasan sebuah koperasi. Semoga ringkasan ini dapat bermanfaat untuk pembaca dan siapapun yang membutuhkan.

Cerdas Kelola Keuangan Bagi Ibu Rumah Tangga

Pertemuan keluarga kelas Belimbing di TKIT Salimah

Menjadi ibu dengan sejumlah aktivitas domestik seharusnya tidak mengurangi semangat belajar. Terutama belajar mengelola keuangan agar kondisi keuangan keluarga dapat bertambah baik. Meski belajar bersama ananda tidak mengurangi semangat ibu dalam mencari ilmu. Penting gak sih belajar literasi keuangan bagi seorang ibu? Hal apa sih yang dapat dipelajari agar cerdas keuangan? Cerdas keuangan sebenarnya di awali dengan memahami apa itu pendapatan dan pengeluaran. Karena mengelola keuangan sebenarnya tidak lebih dari mengelola pengeluaran dari pendapatan yang sudah diterima.

Pendapatan dalam rumah tangga pada umumnya terdiri dari 3 (tiga) sumber. Yang pertama adalah active income, yang kedua passive income dan yang ketiga adalah portofolio income. Apa yang dimaksud dengan active income? Active income atau pendapatan aktif adalah setiap pendapatan yang kita peroleh apabila kita bekerja. Jika kita tidak bekerja, maka pendapatanpun terhenti. Contoh dari pendapatan aktif diantaranya adalah pendapatan yang diperoleh dari kita bekerja sehari-hari. Apabila kita tidak bekerja maka pendapatan akan terhenti.

Berbeda dengan pendapatan pasif. Meskipun kita tidak bekerja, pendapatan akan terus mengalir. Pendapatan pasif ini diperoleh dari aset yang telah menghasilkan. Contohnya adalah kios yang telah disewakan. Mobil atau motor yang disewakan, atau aset lain yang disewakan dan kita mendapatkan uang sewa.

Sedangkan pendapatan portofolio merupakan pendapatan yang diperoleh dari melakukan investasi yang dilakukan pada surat berharga seperti saham, obligasi ataupun reksadana. Pendapatan portofolio tidak dapat diambil secara langsung, tapi harus menunggu nilai investasi meningkat baru hasilnya dapat diambil. Pendapatan portofolio intinya adalah pendapatan pada surat berharga dan emas. Emas juga dapat dimasukkan sebagai pendapatan investasi jangka pendek yang mudah untuk dicairkan.

Sedangkan pengeluaran dibagi juga dibagi menjadi 3 (tiga) klasifikasi pengeluaran. Klasifikasi yang pertama yaitu pengeluaran yang produktif meski terlihat konsumtif, pasive spending dan invisible spending. Pengeluaran yang produktif tetapi terlihat konsumtif diantaranya adalah pengeluaran untuk belajar, pengeluaran untuk bergaul dengan orang-orang sukses dan pengeluaran untuk amal. Ketiga pengeluaran itu terlihat konsumtif karena pastinya mengurangi jumlah kas kita, akan tetapi mereka sebenarnya adalah pengeluaran produktif. Pengeluaran belajar adalah pengeluaran yang harus dikeluarkan apabila kita ingin bertambah maju. Demikian pula jika ingin mendapatkan pengaruh kesuksesan, maka sebaiknya memiliki komunitas orang-orang sukses. Sedangkan pengeluaran amal adalah pengeluaran untuk kebaikan yang berarti kita menolong diri sendiri.

Klasifikasi pengeluaran yang kedua adalah passive spending atau pengeluaran pasif. Pengeluaran pasif adalah pengeluaran yang diam-diam tapi tidak terlihat mengurangi nilai aset kita. Yang termasuk dalam klasifikasi passive spending adalah ketika kita memiliki karyawan yang tidak produktif, membayar biaya listrik yang tidak digunakan karena lupa mematikan, atau pengeluaran karena makanan sisa yang kita buang.

Klasifikasi pengeluaran yang ketiga adalah adanya invisible spending. Pengeluaran ini lebih parah daripada pengeluaran pasif karena ibaratnya meski kita tidur, nilai aset kita akan berkurang tajam. Termasuk dalam klasifikasi ini adalah ketika membeli mobil merk terkenal maka harga mobil ketika setahun di garasi mobil nilainya akan menurun tajam. Atau jika ibu-ibu belanja baju atau kerudung ber merk maka ketika sudah dipakai harga nya akan turun drastis. Status nya sama dengan kain kerudung yang harga nya belasan ribu.

Mengetahui beberapa tabiat pendapatan dan pengeluaran diatas, semoga dapat lebih dipahami betapa ketika kita masih mengandalkan active income sebaiknya harus berhemat dan cermat dalam mengalokasikan sumber dana kita untuk masa ini dan masa yang akan datang. Tidak perlu boros dan bergaya mewah jika masih berada di area active income. Karena jika kita tidak lagi bekerja maka pendapatan akan terhenti. Kita harus cermat mengelola sebagian dari dana active income dikelola agar kelak dapat memiliki aset yang menghasilkan.

Semoga tulisan ini dapat bermanfaat.

Belajar Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD)

“Saya mau mampir ke Tegal lho …” kata beliau di sebuah grup komunitas kami. Sontak langsung ku sambut “Monggo mampir kampus kami pak” berharap beliau yang ahli akuntansi bisa berbagi ilmu dengan kami di pinggiran pantura.

Setelah berbincang tentang banyak hal tentang karir dosen dan akuntansi sektor publik, beliau menawarkan diri untuk berbagi ilmu tentang isu terbaru di bidang pajak daerah. Tanpa babibu aku langsung mengangguk dan jadilah acara hari ini.

Acara hari ini dilakukan secara online menggunakan media zoom meeting dan diikuti oleh sekitar 360 peserta dari seluruh Indonesia. Materi yang disajikan diantaranya adalah adanya UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah) yang menyatakan diantaranya tentang struktur pajak daerah yang sedikit berbeda antara Undang-Undang No 28 Tahun 2009 dengan UU HKPD.

UU HKPD bertujuan untuk menjaga local taxing power dan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah. Pada UU HKPD terdapat restrukturisasi pajak daerah dari beberapa macam pajak seperti pajak restoran, pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Selain itu juga adanya integrasi jenis pajak daerah yang dimaksudkan untuk mengurangi administratif compliance cost serta meningkatkan optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah. Gambarannya terlihat dari gambar dibawah.

Semoga dengan adanya UU HKPD bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan juga meningkatkan pendapatan daerah ya… amin.

Semangat belajar selalu yaa …