Belajar Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD)
“Saya mau mampir ke Tegal lho …” kata beliau di sebuah grup komunitas kami. Sontak langsung ku sambut “Monggo mampir kampus kami pak” berharap beliau yang ahli akuntansi bisa berbagi ilmu dengan kami di pinggiran pantura.
Setelah berbincang tentang banyak hal tentang karir dosen dan akuntansi sektor publik, beliau menawarkan diri untuk berbagi ilmu tentang isu terbaru di bidang pajak daerah. Tanpa babibu aku langsung mengangguk dan jadilah acara hari ini.
Acara hari ini dilakukan secara online menggunakan media zoom meeting dan diikuti oleh sekitar 360 peserta dari seluruh Indonesia. Materi yang disajikan diantaranya adalah adanya UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah) yang menyatakan diantaranya tentang struktur pajak daerah yang sedikit berbeda antara Undang-Undang No 28 Tahun 2009 dengan UU HKPD.
UU HKPD bertujuan untuk menjaga local taxing power dan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah. Pada UU HKPD terdapat restrukturisasi pajak daerah dari beberapa macam pajak seperti pajak restoran, pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Selain itu juga adanya integrasi jenis pajak daerah yang dimaksudkan untuk mengurangi administratif compliance cost serta meningkatkan optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah. Gambarannya terlihat dari gambar dibawah.
Semoga dengan adanya UU HKPD bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan juga meningkatkan pendapatan daerah ya… amin.
Semangat belajar selalu yaa …