Archives February 2025

“Implementasi SAK EP: Kemudahan atau Tantangan bagi Bisnis Kecil dan Menengah?”

Pada tanggal 20 Desember 2024 telah terselenggara kegiatan seminar untuk mahasiswa dan umum tentang edukasi penerapan SAK Entitas Private menggantikan standar akuntansi yang lama yaitu SAK ETAP. Kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama yang baik antara Prodi D3 Akuntansi Poltek Harber, Akuntan Muda IAI Komisariat Tegal, KJA Wahyu Yeni Novi, KJA Andhita Gunawan dan Toko Roti Quina. Edukasi ini penting dilakukan untuk mahasiswa, dosen serta praktisi akuntansi di manapun berada.

Pada kegiatan ini di jabarkan tentang mengapa standar harus berubah tidak lagi ETAP akan tetapi EP. Per 1 Januari 2025 semua perusahaan harus merubah standar akuntansi dari SAK ETAP menjadi SAK Entitas Private. Hal ini di sebabkan standar ETAP di pandang belum dapat menggambarkan secara lebih komprehensif pelaporan keuangan untuk entitas yang besar tapi belum go publik. Selain itu sebutan nama Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik dianggap kurang mewakili entitas yang besar tapi belum go publik tadi. Sehingga di perlukan standar baru yang lebih komprehensif lagi yaitu Standar Indonesia untuk Entitas Private atau terkenal dengan SAK EP.

Materi seminar penerapan Standar Indonesia untuk Entitas Private

Ada beberapa hal yang membuat perbedaan antara SAK EP dengan SAK ETAP, diantaranya di SAK EP di kenal laporan penghasilan komprehensif bagi laporan keuangan laba rugi. Laporan penghasilan komprehensif sebenarnya sama dengan laporan laba rugi, akan tetapi di dalam laporan penghasilan komprehensif memuat unsur-unsur penghasilan dan beban komprehensif lain yang belum di laporkan dalam laba rugi. Contoh elemen penghasilan komprehensif diantaranya adalah keuntungan atau kerugian revaluasi aset tetap, kkeuntungan atau kerugian dari selisih kurs (translasi mata uang asing) atau keuntungan atau kerugian dari perubahan nilai wajar aset keuangan (misalnya investasi jangka panjang) dan penyesuaian aktuarial dari program pensiun.

Perbedaan kedua di dalam SAK EP sudah ada kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan konsolidasian bagi entitas induk yang memiliki anak. Sedang pada SAK ETAP hal ini belum diatur. Buat para dosen yang mengajarkan akuntansi keuangan lanjutan, tentunya hal ini harus menjadi perhatian. Agar dapat menjelaskan kepada mahasiswa lebih gamblang lagi terkait dengan penyajian laporan keuangan konsolidasian.

Perbedaan ketiga adalah pengukuran investasi pada entitas asosiasi dapat menggunakan berbagai macam metode. Seperti metode biaya, ekuitas dan nilai wajar. Sedangkan pada SAK ETAP dalam standar hanya mengatur dengan metode biaya saja.

Perbedaan keempat adalah pada pengukuran aset tetap dapat menggunakan 2 metode yaitu metode biaya dan metode revaluasi. Sedangkan pada SAK ETAP hanya mengatur dengan menggunakan model biaya.

Perbedaan kelima adalah metode arus kas untuk SAK EP memperkenankan dua metode digunakan yaitu metode langsung dan metode tidak langsung. Hal ini juga harus menjadi perhatian para pendidik akuntansi untuk mempelajari cara membuat laporan arus kas dengan metode langsung. Karena bisa jadi selama ini yang sering digunakan adalah menggunakan metode langsung.

Lalu dampak untuk UMKM seperti apa? sebenarnya dampak nya lebih pada UMKM di level menengah, karena mereka nanti akan dapat melakukan pelaporan keuangan secara lebih komprehensif. Sedangkan untuk UMKM dengan skala mikro, masih dapat menggunakan standar EMKM. Demikian sedikit pencerahan perbedaan antara SAK EP dengan SAK ETAP. Semoga dapat bermanfaat.

Riset Berbasis Kluster: Strategi Inovatif dalam Meningkatkan Kompetensi Akuntan

Beberapa waktu yang lalu, sempat berbagi tentang penting nya menemukan kluster riset bagi para dosen dan terutama dosen akuntansi dalam acara webinar diskusi nasional akuntansi dengan penyelenggara dari Forum Vokasi Akuntansi IAI Kapd. Kegiatan ini di hadiri oleh Bapak Drs Sururi, MBA, Ak, CA, CPA sebagai ketua Forum Vokasi Akuntansi, Prof Dian Agustia sebagai ketua IAI KaPd dan dengan MC ibu Dr Rina Asmara dari Universitas Mercu Buana dan sebagai moderator bapak Yanuar dari Universitas Airlangga.

Klusterisasi riset ini penting tidak hanya untuk pengurusan jabatan fungsional dosen, akan tetapi juga untuk meningkatkan kompetensi di dunia praktik bagi akuntan. Sebagai seorang dosen di dunia vokasi, penting sekali untuk tetap update dunia praktisi dan melakukan uji coba ataupun menguji permasalahan di tempat praktik dalam dunia penelitian. Dan seharusnya dunia penelitian itu dijadikan sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan pemahaman terhadap dinamika dunia praktisi.

Akan tetapi mungkin saat ini banyak dosen-dosen akuntansi yang murni lulusan akademisi, dan bahkan belum pernah menjumpai permasalahan di dunia praktik akuntansi itu sendiri. Jika demikian, maka sebaiknya dosen akuntansi di berikan ruang untuk menjadi praktisi sehingga dapat mengikuti perkembangan dunia industri terkait dengan akuntansi.

Dalam dunia akuntansi saat ini telah berkembang dengan adanya teknologi yang membantu mempermudah kegiatan para akuntan. Adapun beberapa klusterisasi bidang akuntansi yang saat ini sedang in diantaranya adalah:

Akuntansi Manajemen. Didalam nya termasuk akuntansi keberlanjutan yang saat ini beragam perkembangan nya. Akuntansi keberlanjutan di sini memiliki fokus terkait dengan beragam akuntansi yang digunakan dalam pengambilan keputusan bagi keberlanjutan perusahaan. Didalam nya ada akuntansi hijau dan akuntansi biru.

Selain akuntansi manajemen ada kluster Sistem informasi akuntansi yang berkembang di semua bidang akuntansi. Terutama bidang Auditing atau pun pemeriksaan akuntansi. Perkembangan teknologi tersebut harus di ikuti oleh para akuntan agar dapat memberikan kemudahan dalam pelaksanaan tugas sebagai praktisi baik sebagai akuntan perusahaan ataupun auditor.

Perkembangan teknologi yang harus menjadi perhatian diantaranya adalah di bidang pengelolaan data besar atau big data analysis dan juga artificial intelligence (AI). Untuk saat ini aplikasi akuntansi yang menggunakan AI masih terbatas di Indonesia, akan tetapi bisa jadi dalam waktu dekat akan bertebaran dalam dunia praktik akuntansi.

Kluster penelitian akuntansi yang lain diantaranya adalah akuntansi perpajakan. Di Indonesia bidang ini masih sangat menarik karena banyak nya peraturan baru yang dapat di jadikan sebagai bahan penelitian seperti adanya core tax ataupun peraturan-peraturan lain yang masih sering di perbincangkan masyarakat.

Webinar Diskusi Nasional Forum Vokasi Akuntansi IAI KaPd

Riset di bidang auditing juga dapat menjadi pilihan bagi para akuntan yang menjadi dosen sekaligus praktisi. Karena auditing ini dapat membahas perilaku akuntansi yang dilakukan perusahaan. Dengan obyek penelitian perusahaan ataupun perilaku para auditor dalam melakukan pemeriksaan akuntansi.

Kluster yang lain adalah bidang akuntansi sektor publik. Bidang ini tidak akan pernah mati ketika masih ada entitas sektor publik yang berdiri dengan segala ciri khasnya. Berupa pelayanan kepada masyarakat serta tidak berorientasi pada keuntungan semata. Penelitian ini juga memiliki banyak peluang tema penelitian di Indonesia karena banyak nya perubahan politik di Indonesia serta bagaimana dampaknya bagi kinerja keungan negara ataupun entitas publik yang signifikan di negara Indonesia.

Banyak hal yang masih dapat di diskusikan, semoga kelak tulisan ini dapat berlanjut lagi. Semangat menulis dan meneliti untuk para pendidik di tanah air!

Keuangan Islami Tanpa Ribet: Kunci Keluarga Bahagia dan Berkah

Mengelola keuangan keluarga banyak tantangan nya. Banyak berita perceraian yang di awali dengan masalah ekonomi. Lalu bagaimana melakukan pengelolaan keuangan rumah tangga dalam Islam? Agar dapat meraih kebahagiaan dalam berkeluarga juga keberkahan dan kesejahteraan dapat tercapai.

Simak beberapa prinsip dan tips ini ya… agar keuangan keluarga bertambah berkah:

1. Mencari Rezeki yang Halal dan Baik

Dalam Islam kita di wajibkan untuk mencari nafkah dari sumber yang halal dan baik. Rezeki yang diperoleh harus bersih dari unsur haram, seperti riba, penipuan, dan korupsi. Karena semua keberkahan berawal dari rezeki yang halal dan thoyib. Seperti yang di firmankan Allah di surat Al Baqarah ayat 172 “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.”

2. Membuat Anggaran Keuangan

Islam tidak mengajarkan umat nya untuk berlebihan dan berfoya-foya, akan tetapi Islam mengajarkan untuk membelanjakan harta di jalan kebaikan serta memiliki perencanaan dalam keuangan. Karena sebaik-baik perencanaan adalah rencana yang dilakukan. Dan apabila gagal akan jauh lebih baik daripada tidak terencana sama sekali. Dalam QS. Al-Isra’: 26-27 Allah berfirman “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”

3. Menabung untuk Masa Depan

Mungkin ada yang berpendapat gak butuh dengan yang namanya tabungan. Bahkan ada yang berpendapat “biarlah hidup mengalir sepert air mengalir”. Tapi dalam Islam mengajarkan pentingnya menabung dan menyisihkan sebagian pendapatan untuk kebutuhan di masa depan tanpa menimbun harta secara berlebihan. Bedanya menabung untuk mempersiapkan masa depan dengan menimbun harta adalah pada tujuan keuangan nya. Pastikan tujuan keuangan kita jelas sehingga kita tidak termasuk dalam golongan orang-orang yang menimbun harta. Dalam QS. Al-Furqan: 67 Allah berfirman “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, tetapi di antara keduanya secara wajar.”

4. Menghindari Hutang yang Tidak Perlu

Bagaimana rules dalam berhutang dalam Islam? Ternyata Islam tidak melarang berhutang, akan tetapi Islam memperbolehkan berhutang dalam keadaan darurat, tetapi dianjurkan untuk menghindari hutang yang tidak perlu karena dapat membebani diri sendiri dan keluarga. Dalam dunia keuangan di ajarkan untuk tidak berhutang untuk hal-hal yang konsumtif. Dalam Al Qura’an Allah berfirman “Jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau seluruh utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280)

5. Mengeluarkan Zakat, Infak, dan Sedekah

Hal paling penting dalam pengelolaan keuangan secara Islami adalah komitmen dalam mengeluarkan Zakat dan istiqomah dalam infak, sedekah dan juga wakaf. Mengeluarkan Ziswaf merupakan salah satu cara dalam pengelolaan keuangan secara Islami. Ternyata ada rahasia di balik komitmen mengeluarkan ziswaf. Yaitu ketika kita komitmen dalam ber sedekah, maka sebenarnya kita tidak sedang mengeluarkan harta untuk sesuatu yang konsumtif. Meskipun uang berkurang, akan tetapi keberkahan akan datang setelah kita mengeluarkan sedekah. Bahkan, sedekah itu sebenarnya memancing datangnya rejeki yang lain dalam hidup. Dalam surat QS. At-Taubah: 103 Allah berfirman “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.”

6. Menghindari Riba

Praktek Riba dalam transaksi keuangan dilarang keras dalam Islam, karena riba dapat merugikan pihak lain dan menimbulkan ketidakadilan. Lalu bagaimana caranya agar kita tidak terjebak riba? ada beberapa cara yang dapat dilakukan. Yang pertama adalah pastikan semua transaksi keuangan kita berada di instrumen keuangan syariah. Yang kedua jika masih harus berhubungan dengan perbankan yang menggunakan riba, pastikan kita mencatat segala riba yang di peroleh dan segera salurkan untuk pembangunan hal-hal untuk kebutuhan fisik masyarakat umum.

Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam surat QS. Al-Baqarah ayat 275 “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

7. Berinvestasi secara Syariah

Ternyata berinvestasi di ajarkan juga dalam Islam. Seperti kisah Utsman bin Affan yang memiliki bisnis yang di wakafkan dan masih berjalan hingga bertahun-tahun kemudian itu merupakan salah satu contoh dalam berinvestasi. Dalam Islam, investasi dianjurkan selama dilakukan dengan cara yang halal, seperti investasi dalam usaha yang tidak mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan maysir (judi). Seperti yang di firmankan Allah dalam Al Al-Baqarah: 278 “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”

Ternyata banyak yaa rules yang telah digariskan Islam dalam pengelolaan keuangan keluarga. Semoga kita semua di berikan kemudahan untuk selalu menaati semua panduan agama. Agar semakin berkah dengan segala rezeki yang telah di berikan.